VIDEO: Muncikari Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Selasa, 28 Mei 2019 10:47 WIB
Surabaya, Parlando Indonesia -- Dua muncikari kasus prostitusi daring yang menyeret artis  Vanessa Angel, dituntut 7 bulan penjara.  Keduanya dianggap terbukti melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red