VIDEO: Muncikari Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Selasa, 28 Mei 2019 10:47 WIB
Surabaya, Parlando Indonesia -- Dua muncikari kasus prostitusi daring yang menyeret artisVanessa Angel, dituntut 7 bulan penjara. Keduanya dianggap terbukti melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik.