VIDEO: Tahapan Pengajuan Sengketa Pemilu

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Kamis, 23 Mei 2019 21:19 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Setelah Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut nol 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menolak rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2019, keduanya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Lalu persyaratan apa yang harus dibawa saat mengajukan gugatan, dan apa saja tahapan penanganan sengketa hasil Pilpres oleh MK, berikut ini informasinya.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red