VIDEO: KPU Beri Tenggat Waktu Tiga Hari Ajukan Gugatan ke MK

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Selasa, 21 Mei 2019 10:51 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, KPU RI, memberikan waktu 3 hari kepada para peserta Pemilu, jika ingin menyampaikan sengketa hasil rekapitulasi suara ke mahkamah konstitusi. Kesempatan tersebut diberikan sejak ditetapkannya hasil rekapitulasi surat suara secara nasional, yang telah ditetapkan pada Selasa 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red