VIDEO: Pengacara: Pencetus "People Power" Bukan Eggi Sudjana
Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Rabu, 15 Mei 2019 17:45 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka makar, Eggi Sudjana, selama 20 hari kedepan, di Rutan Polda Metro Jaya. Surat penahanan Eggi Sudjana, resmi dikeluarkan selasa malam, usai Eggi Sudjana menjalani pemeriksaan selama 13 jam. Tersambung melalui sambungan telepon, dengan kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, di Jakarta