VIDEO: PP Diteken, Pajak Gaji Ke-13 Ditanggung Pemerintah
Parlando Indonesia
Sabtu, 11 Mei 2019 14:01 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah, nomor 35 tahun 2019, tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas, kepada PNS.