Jakarta, Parlando Indonesia --
Peraturan terkait pendatang non-muslim dilarang bermukim di Bantul, Yogyakarta akhirnya dicabut. Pencabutan dilakukan Kepala Dukuh setempat, karena dinilai melanggar UUD 1945.
Parlando Indonesia Connected berdiskusi mengenai kasus ini bersama Soeprapto, Sosiolog UGM.