VIDEO: Buang Sampah di Stasiun MRT Didenda Rp 500 Rib
Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Rabu, 03 Apr 2019 13:54 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Para pengguna MRT, kini harus lebih bijak dalam berperilaku, termasuk saat akan membuang sampah. Pemprov DKI Jakarta bersama PT MRT akan menindak tegas warga yang masih membuang sampah di area stasiun MRT. Warga yang melanggar, akan dikenakan denda sebesar lima ratus ribu rupiah.