PEMILU 2019

Pemilih di Luar Negeri Bisa Mencoblos Lebih Awal

Parlando Indonesia Tv | Parlando Indonesia
Rabu, 27 Mar 2019 12:35 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum memastikan Warga Negara Indonesia di luar negeri akan mendapatkan haknya untuk mengikuti pemilu.

KPU menyiapkan 3 cara bagi pemilih di luar negeri untuk menggunakan hak suaranya.
Yakni melalui TPS, yang disediakan di kantor Kedutaan Besar, melalui Kotak Suara Keliling, atau KSK, dan melalui POS.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red