Larangan Penggunaan GPS saat Berkendara (1/3)
Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Kamis, 14 Feb 2019 19:06 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Global Positioning System atau GPS, saat ini telah menjadi kebutuhan bagi para pengendara.
Namun, Mahkamah Konstitusi menegaskan mengemudi sambil melihat GPS di ponsel bisa diancam pidana penjara atau tilang.
Kementerian Perhubungan mendukung larangan MK tersebut, dan tengah mengkaji ketentuan tambahan terkait penggunaan GPS bagi pengemudi ojek online.