VIDEO: Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus PLTU
Parlando Indonesia
Rabu, 06 Feb 2019 18:01 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta terkait kasus suap PLTU Riau di Pengadilan Tipikor pada Rabu (6/2).
Tak hanya hukum fisik dan uang pengganti, Jaksa menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Eni untuk memilih dan dipilih selama lima tahun. (Parlando indonesia tv)