Vonis Bui Pengkritik Volume Azan

Parlando Indonesia
Kamis, 23 Agu 2018 19:18 WIB
Medan, Sumatera Utara, Parlando Indonesia -- Meiliana, terpidana kasus penistaan agama di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, mengajukan banding ke pengadilan tinggi Sumatera Utara. Sebelumnya, Meiliana dijatuhi hukuman 18 Bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu 22 Agustus.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red