Jakarta, Parlando Indonesia -- Badan Pemeriksaan Keuangan Menyerahkan Laporan Hasil Investigasi, Tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Ke PT Tirta Amarta Bottling. Berdasarkan Laporan Itu, Kejaksaan Agung Mengatakan, Negara Dirugikan 1 Koma 8 Triliun Rupiah.