Jakarta, Parlando Indonesia -- Muhammad Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia menjabarkan seputar peraturan cuti bersama terhadap perusahan swasta di Indonesia. Bahwa keputusan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah bersifat fakultatif (tidak wajib) terhadap perusahaan swasta. Keputusan diserahkan atas kesepakatan para pekerja dan pemilik perusahaan.