Cuti Bersama Karyawan Swasta Bersifat Tidak Wajib

Parlando Indonesia
Senin, 07 Mei 2018 11:35 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Muhammad Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia menjabarkan seputar peraturan cuti bersama terhadap perusahan swasta di Indonesia. Bahwa keputusan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah bersifat fakultatif (tidak wajib) terhadap perusahaan swasta. Keputusan diserahkan atas kesepakatan para pekerja dan pemilik perusahaan.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red