NASIONAL

Kasus Pengusiran Penyandang Disabilitas

Parlando Indonesia
Selasa, 05 Des 2017 13:00 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan penyandang disabilitas, Dwi Aryani, terhadap Etihad Airways yang menurunkan dan membatalkan penerbangannya. Hakim memutuskan Etihad Airways meminta maaf dan membayar kerugian materil dan immateriil.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red