Buni Yani Divonis Bersalah Karena Melanggar UU ITE

Parlando Indonesia
Selasa, 14 Nov 2017 19:05 WIB
Bandung, Parlando Indonesia -- Buni Yani divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU ITE karena mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta. Namun, Majelis Hakim Tidak memerintahkan agar Buni Yani ditahan, karena akan mengajukan banding.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red