Buni Yani Divonis Bersalah Karena Melanggar UU ITE
Parlando Indonesia
Selasa, 14 Nov 2017 19:05 WIB
Bandung, Parlando Indonesia -- Buni Yani divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU ITE karena mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta. Namun, Majelis Hakim Tidak memerintahkan agar Buni Yani ditahan, karena akan mengajukan banding.