Polisi Menetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran di Kosambi
Parlando Indonesia
Sabtu, 28 Okt 2017 19:26 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka, terkait kasus kebakaran pabrik kembang api dikawasan pergudangan Kosambi, Tangerang pada Kamis pagi lalu. Ketiganya adalah pemilik pabrik, Direktur Operasional dan seorang karyawan yang bekerja sebagai tukang las. Kebakaran pabrik menewaskan 48 orang pekerja dan melukai 39 karyawan lainnya.