Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara Soal Perppu Ormas
Parlando Indonesia
Minggu, 16 Jul 2017 13:00 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Menurut pakar hukum tata negara, perppu ormas melanggar HAM dan kebebasan berserikat. Simak laporan koresponden Rivana Pratiwi, dan pendapat dari pakar hukum tata negara, Refly Harun.