PTUN Jakarta Mengabulkan Gugatan Nelayan Terhadap PT Jakpro
Parlando Indonesia
Jumat, 17 Mar 2017 19:17 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan nelayan atas Reklamasi pulau F yang dilakukan oleh PT Jakarta Properindo.