JERAT KASUS SANG KANJENG

Dimas Kanjeng Resmi Menjadi Tersangka

Parlando Indonesia
Senin, 21 Nov 2016 23:40 WIB
Surabaya, Parlando Indonesia -- Setelah memeriksa barang bukti, Tata Pribadi resmi menyandang status tersangka untuk tiga kasus berbeda. Penetapan status tersangka berdasarkab dua alat bukti.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red