Kalah di PTUN, Ahok Siap Beri Izin Reklamasi Pulau G ke BUMD
Parlando Indonesia
Rabu, 01 Jun 2016 06:17 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan pihak nelayan terhadap izin reklamasi yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Untuk PT Muara Wisesa Samudra atas Pulau G belum berkekuatan hukum tetap.