Pasca Putusan Hukuman Gantung, Rumah Rita Tertutup
Parlando Indonesia
Senin, 30 Mei 2016 22:01 WIB
Ponorogo, Parlando Indonesia -- Pengadilan Penang, Malaysia menjatuhkan vonis hukuman gantung kepada Rita Krisdianti tenaga kerja wanita asal Ponorogo. Rita Krisdianti yang sudah 2 tahun bekerja di Hongkong merupakan korban mafia narkoba internasional, dia tertangkap membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kg. Setelah vonis tersebut, pintu rumah Rita tertutup rapat.