KASUS PEMERKOSAAN ANAK

Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual

Parlando Indonesia
Jumat, 06 Mei 2016 12:12 WIB
Bengkulu, Parlando Indonesia -- KPAI anggap hukuman 10 tahun penjara bagi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Bengkulu sudah tepat walaupun tidak sesuai dengan keinginan keluarga korban. Sementara itu keluarga korban menuntut agar pelaku dihukum mati atas tragedi yang menimpa anak mereka.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red