Sejumlah media asing menyoroti pembekuan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena gagal memenuhi permintaan data-data terkait live streaming saat rangkaian demo Agusuts lalu.
Salah satu yang menyoroti hal ini adalah media asal Turki, Anadolu. Media ini menyebut Indonesia pada Jumat (3/10) membekukan lisensi operasi TikTok karena tidak mematuhi persyaratan regulasi negara dengan tidak menyediakan data yang memadai mengenai aktivitas siaran langsungnya selama rangkaian protes baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anadolu juga menyinggung soal denda sebesar hampir Rp15 miliar kepada TikTok bulan lalu karena keterlambatan pelaporannya terkait akuisisi pasar daring Tokopedia.
Sorotan juga datang dari media asal Inggris, Financial Times. Mereka menyebut pemerintah Indonesia telah menangguhkan lisensi operasi TikTok setelah platform media sosial tersebut menolak untuk mengungkapkan data video siaran langsung selama protes yang terjadi beberapa waktu lalu.
Financial Times turut menyoroti bagaimana TikTok menghadapi isu regulasi di Indonesia pada 2023. Kala itu, TikTok dilarang mengoperasikan lini bisnis belanja online di platform media sosial, dengan alasan perlindungan UMKM.
Isu pembekuan TDPSE TikTok juga diberitakan oleh sejumlah media internasional lain seperti Reuters, Bloomberg, hingga Mint.
Komdigi melakukan pembekuan TDPSE terhadap TikTok Pte. Ltd. karena platform tersebut hanya memberikan sebagian data yang diminta Komdigi.
Data yang dimaksud terkait dugaan monetisasi live dari akun yang terindikasi aktivitas judi online (judol) saat rangkaian demo pada Agustus lalu. Data ini mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10).
Dikarenakan hanya memberikan data parsial, Komdigi lantas memanggil TikTok untuk melakukan klarifikasi pada pertengahan September lalu.
"Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," tutur Alex.
Namun, TikTok merespons pemanggilan tersebut dengan menyatakan platformnya memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga mereka tidak dapat memberikan data yang diminta.
Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan.
Usai pembekuan TDPSE, TikTok menyebut pihaknya akan menghormati regulasi yang berlaku dan bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini.
"TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif," ujar Juru Bicara TikTok kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/10).
TikTok juga menyebut proses penyelesaian akan dilakukan dengan tetap menjunjung komitmen mereka melindungi privasi pengguna.
"Sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia," katanya.
(lom/tis)