VIDEO

MK Tolak Gugatan Atas UU MD3

Parlando Indonesia
Jumat, 03 Okt 2014 20:32 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan ihwal pemilihan pimpinan DPR dalam UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang diajukan PDI Perjuangan. Gugatan ini diajukan karena PDIP menganggap undang-undang ini memangkas haknya sebagai pemenang pemilu.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER