Cara Perpanjang STNK Secara Online, Tak Perlu ke Samsat

Parlando Indonesia
Jumat, 03 Okt 2025 15:00 WIB
Ilustrasi. Proses perpanjangan STNK kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat, alias secara online. (Foto: Parlando Indonesia /Adhi Wicaksono)
Jakarta, Parlando Indonesia --

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, wajib diperpanjang setiap tahun. Kini, proses perpanjangan tersebut bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat, alias secara online.

Caranya sangat mudah. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) di ponsel. Namun perlu dicatat, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan, bukan perpanjangan lima tahunan yang membutuhkan cek fisik kendaraan.

Berikut syarat dan langkah-langkah perpanjangan STNK tahunan secara online:

Syarat perpanjangan STNK Online

• Siapkan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai dengan nama pemilik BPKB atau STNK
• Siapkan STNK asli dan fotokopi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan
• Siapkan biaya sesuai besaran pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor.

Bagaimana caranya?

1. Pastikan langkah awal Anda adalah mengunduh aplikasi Samolnas melalui peramban atau platform unduh aplikasi yang tersedia.

2. Selanjutnya, lakukan instalasi aplikasi tersebut. Setelah berhasil diinstal, segera pilih opsi login dan lakukan proses pendaftaran dengan memastikan Anda telah menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan.

3. Isi semua data diri dan informasi lainnya secara akurat dan lengkap selama proses pendaftaran. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengisi identitas diri, serta informasi mengenai kendaraan seperti nomor polisi pada STNK atau lima digit terakhir dari nomor rangka kendaraan.

4. Setelah selesai, Anda akan menerima pemberitahuan e-SKPP beserta kode pembayaran yang berlaku hanya selama dua jam.

5. Segera lakukan proses pembayaran melalui transfer bank, pastikan menggunakan rekening yang telah bermitra dengan Salmonas, seperti BCA, Mandiri, BRI, BNI, BTN, Permata Bank, dan CIMB Niaga.

Jika Anda tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, alternatifnya, Anda dapat melakukan pembayaran melalui platform e-commerce, seperti Bukalapak atau Tokopedia.

(ryh/dmi)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK