TIPS OTOMOTIF

Cara Mengurus SIM Rusak atau Hilang

Parlando Indonesia
Jumat, 03 Okt 2025 13:00 WIB
Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang atau rusak sangat mudah. Berikut caraya.
Biaya untuk mengurus SIM rusak atau hilang sama dengan biaya memperpanjang SIM. Parlando Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah
Jakarta, Parlando Indonesia --

Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang atau rusak sebetulnya mudah. Kita hanya perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan serta mengikuti prosedur yang berlaku

Cara mengurus SIM yang rusak atau hilang ini diatur lewat Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam Pasal 6 ayat 2 dan 3 dijelaskan apabila SIM rusak atau hilang, Anda bisa melakukan penerbitan SIM baru dengan membawa berkas ke Satpas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk dipahami juga, SIM terbuat dari material plastik sehingga memungkinkan untuk rusak atau patah. Jika sudah demikian, lebih baik menggantinya dengan yang baru, ketimbang Anda sibuk memperbaikinya. Berikut caranya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kumpulkan berkas persyaratan

Ada sejumlah berkas yang wajib Anda persiapkan sebelum mengurus SIM rusak atau hilang, yakni:

- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM yang disediakan oleh Satpas SIM
- Menyerahkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kantor polisi terdekat
- Menyerahkan SIM lama yang telah rusak
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, jika ada.

2. Serahkan berkas ke petugas loket

Kemudian, datangi petugas loket untuk menyerahkan berkas-berkas tadi dan formulir yang telah diisi sebelumnya untuk dilakukan verifikasi data.

3. Melakukan perekaman biometrik

Setelahnya, Anda akan diarahkan ke ruang perekaman atau pemeriksaan biometrik yaitu berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan pada SIM. Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti pengambilan SIM dari petugas.

4. Pengambilan SIM baru

Terakhir, Anda tinggal menunggu nama Anda dipanggil untuk mendatangi loket pembayaran dengan membawa bukti pengambilan SIM yang diserahkan petugas untuk mengambil SIM baru.

Biaya penerbitan SIM rusak atau hilang

Biaya untuk mengurus SIM rusak atau hilang sama dengan biaya memperpanjang SIM, berikut daftarnya.

SIM A Rp80.000
SIM B1 Rp80.000
SIM B2 Rp80.000
SIM C Rp75.000
SIM C1 Rp75.000
SIM C2 Rp75.000
SIM D Rp30.000
SIM D1 Rp30.000

Sim rusak masih bisa dipakai

Menurut Polri, SIM rusak masih bisa digunakan sebagai alat bukti kompetensi berkendara yang sah.

Asalkan, kerusakannya masih dalam kategori ringan atau tidak menghilangkan data-data penting seperti nama dan foto pengguna serta nomor identifikasi lainnya.

Selain itu, kerusakan minor seperti baret halus, patah sedikit atau bengkok di bagian ujung pun masih ditolerir dan dianggap sebagai kerusakan ringan sehingga polisi masih bisa memaklumi, demikian mengutip Seva.

(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER