Pemilik Rolls-Royce di Makassar Tak Sabar Pelat Nomor Resmi Ditindak

Parlando Indonesia
Kamis, 02 Okt 2025 14:36 WIB
Sedan mewah merek Rolls-Royce membuat heboh warga Makassar.
Sedan mewah merek Rolls-Royce di Makassar menggunakan pelat palsu. Istimewa via korlantas.polri.go.id
Jakarta, Parlando Indonesia --

Sedan mewah merek Rolls-Royce membuat heboh warga Makassar. Mobil tersebut tampak berkeliaran di jalan raya menggunakan pelat DD 1 EDY, yang belakangan dipastikan palsu.

Kehadiran mobil ini sempat direkam dan diunggah ke media sosial melalui akun Instagram sosmedmakassar. Dalam rekaman, Rolls-Royce berwarna cokelat muda dan perak itu terlihat melaju di jalan protokol.

Lalu, tak sedikit warganet penasaran soal keaslian pelat serta pajak mobil mewah asal Inggris tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, saat diperiksa di aplikasi Basul Mobile Bapenda Sulsel, nomor pelat tersebut tidak terdaftar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifuddin Jufri, pengemudi mobil akhirnya dipanggil polisi. Ia lantas menyampaikan permintaan maaf dengan didampingi dua personel Ditlantas Polda Sulsel.

"Saya Arifuddin Jufri memohon maaf atas viralnya mobil Royce yang melintas di Jl AP Pettarani menggunakan plat yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya sembari menunjukkan surat tilang, mengutip situs resmi Korlantas Polri, dikutip Kamis (2/10).

Pemilik tak sabar tunggu pelat resmi

Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan Kombes Karsiman membenarkan penindakan itu. Menurutnya, sedan tersebut masih dalam proses pendaftaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Itu kendaraan baru yang sementara proses pendaftaran di Ditlantas dan Samsat. Sambil menunggu TNKB aslinya keluar, yang bersangkutan menggunakan TNKB tersebut (padahal belum terdaftar)," kata Karsiman.

Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Amin Toha menambahkan pengemudi dikenai tilang dan SIM ditahan, serta dijatuhi denda Rp500 ribu sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas.

"Kami menelusuri kasus ini dan lakukan penindakan," kata Amin.

Amin menegaskan kendaraan baru seharusnya menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sambil menunggu pelat resmi keluar.

(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER