Setiap Beli Mobil Baru di Indonesia, 40% Masuk Kantong Pemerintah

Parlando Indonesia
Rabu, 01 Okt 2025 16:00 WIB
(Gaikindo mengungkap total beban pajak membeli mobil baru di dalam negeri mencapai 40 persen yang masuk ke pemerintah pusat dan daerah. Parlando Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, Parlando Indonesia --

Membeli mobil baru di Indonesia berarti konsumen harus menanggung beban pajak setidaknya 40 persen yang dipungut pemerintah pusat dan daerah. Menurut asosiasi perusahaan otomotif di dalam negeri, Gaikindo, pajak besar itu yang bikin harga mobil baru meroket.

"Kalau mobil harga Rp100 juta, berapa yang diterima APM, berapa yang masuk ke pemerintah pusat dan daerah. Itu sekitar 40 persen ke pusat dan daerah," kata Jongkie D Sugiarto, Ketua I Gaikindo di Jakarta, Senin (29/9).

Menurut Jongkie angka 40 persen ini diperoleh berdasarkan sejumlah pos pajak yang telah ditetapkan pemerintah. Sebagai contoh, terdapat pungutan pemerintah pusat berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) paling kecil 15 persen.

"Itu saja sudah 27 persen, belum lagi ada PPh yang masuk ke kas pemerintah pusat," kata dia.

Berikutnya pungutan pemerintah daerah yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,5 persen dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2,5 persen.

"Kan kalau itu digabungkan," kata dia.

Menurut Jongkie bila masyarakat ingin harga mobil di Tanah Air lebih terjangkau, pemerintah harus rela menurunkan pajak.

Hal ini pernah dilakukan ketika pemerintah menanggung PPnBM sejumlah mobil buatan lokal sehingga berpengaruh terhadap harga jualnya menjadi lebih terjangkau. Efeknya, penjualan meningkat meski pada masa sulit seperti pandemi.

Jongkie menyadari pemerintah membutuhkan dana segar melalui pajak untuk pembangunan.

"Ya tapi kita harus sadar kalau pemerintah perlu pemasukan untuk bikin jalan, jembatan, dan lainnya" ucap dia.

(ryh/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK