Awas Ketinggalan, Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berakhir Besok

Parlando Indonesia
Senin, 29 Sep 2025 15:57 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat akan berakhir pada 30 September 2025.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat akan berakhir pada 30 September 2025. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, Parlando Indonesia --

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat tahun 2025 akan berakhir besok 30 September 2025. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan agar dapat keringanan pembayaran.

Kepala Bapenda Jawa Barat Asep Supriatna sebelumnya mengatakan program ini merupakan kebijakan yang dapat meringankan masyarakat di tengah kondisi ekonomi tak menentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi)," kata Asep, mengutip keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

"Jangan sampai menunggu di hari terakhir, karena biasanya antrean panjang. Pemutihan ini memberikan penghapusan denda pajak, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan. Jam operasional di Samsat hari Sabtu dan Minggu juga buka," ucapnya lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program ini mulanya digulirkan Dedi sejak 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Ia kemudian memperpanjang masa berlaku hingga akhir September karena antusiasme masyarakat yang masih tinggi.

Dedi menegaskan masyarakat yang masih bandel tak bayar pajak akan dilarang menggunakan kendaraan di jalan raya.

"Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya, kalau sampai pada batas yang ditentukan belum bayar juga pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya, ayo bayar pajaknya," kata Dedi.

Sementara itu Bapenda Jawa Barat menyatakan pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di berbagai layanan Samsat, termasuk aplikasi dan outlet. Namun, untuk pajak kendaraan lima tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER