Tenang, SIM Mati Bisa Diperpanjang tapi Ada Syaratnya

ryh | Parlando Indonesia
Senin, 29 Sep 2025 14:00 WIB
SIM mati yang bisa diperpanjang hanya jika masa berlakunya habis bertepatan Satpas libur. (Parlando Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, Parlando Indonesia --

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis ternyata bisa diperpanjang tanpa perlu bikin baru. Namun, hal itu memiliki ketentuan tersendiri.

Menurut aturan, SIM mati seharusnya memang tak bisa diperpanjang, jadi bila ingin punya SIM lagi harus ikut penerbitan baru.

Namun ini tak berlaku untuk beberapa kasus. SIM mati dengan masa kedaluwarsa habis tetap bisa diperpanjang asal tanggal habis masa berlaku bertepatan dengan hari ketika Satpas tak beroperasi. Satpas bisa libur misalnya karena tanggal merah di kalender atau ada kejadian khusus.

Bila Satpas libur umumnya Korps Lalu Lintas Polri akan memberi dispensasi perpanjangan di kemudian hari. Masa dispensasi tersebut akan ditetapkan Polri menyesuaikan masing-masing daerah.

Sebagai contoh bila terjadi libur nasional pada tanggal 5 dan 6, maka dispensasi bakal diberikan pada tanggal selanjutnya di luar tanggal merah atau Sabtu dan Minggu.

Berikut bunyi pasal 4 ayat 3 dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, melansir detik.

Berapa biayanya?

Untuk biaya tetap sama saat melakukan perpanjangan SIM mati pada masa dispensasi.

Perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dikenai biaya Rp80 ribu. Sedangkan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 biayanya Rp75 ribu.

Khusus penerbitan perpanjangan SIM D dan SIM D1 sebesar Rp30 ribu.

Untuk biaya lain seperti tes kesehatan, seluruh jenis SIM dikenakan tarif Rp35 ribu dan biaya tes asuransi Rp50 ribu. Kemudian tes psikologi tarifnya hingga Rp100 ribu.

Syaratnya

Sebelum datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. Berikut daftar dokumen penting yang wajib dibawa:

- Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti cek psikologi
- Bukti pembayaran

Perpanjang SIM secara online dapat dilakukan melalui situs Korlantas Polri di tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia di Playstore.

Di semua platform tersebut, cara perpanjangnya sama, sebagai berikut:

1. Klik menu register atau pendaftaran dan pilih "Perpanjang SIM".

2. Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi lalu klik "kirim".

3. Tunggu mendapat notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.

4. Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk nanti dibawa ke Satpas.

5. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Smiling untuk melakukan pengambilan SIM. Jangan lupa membawa seluruh berkas persyaratan (fotokopi e-KTP 5 lembar, SIM asli, surat keterangan sehat, surat keterangan lulus tes psikologi, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan JKN) beserta bukti registrasi dan pembayaran.

6. Tunggu hingga dipanggil petugas untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.

(fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK