INFOGRAFIS: Hindari Salah Kaprah Lampu Hazard

Parlando Indonesia
Minggu, 16 Okt 2022 07:20 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --

Menurut aturan lampu hazard fungsinya sebagai penanda kondisi darurat saat kendaraan berhenti, namun terkadang digunakan untuk pemakaian keliru.



(fea)

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER