INFOGRAFIS: Konversi Mobil Listrik, Komponen Apa yang Diubah?
Parlando Indonesia
Rabu, 21 Sep 2022 17:50 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, Parlando Indonesia --
Konversi mobil listrik telah dilegalkan pemerintah melalui PM Perhubungan Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.