Nasib Riza Chalid-Jurist Tan di Luar Negeri Usai Paspor Dicabut
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dampak dari pencabutan paspor terhadap tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) yang saat ini berada di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pencabutan paspor tidak langsung membuat keduanya kehilangan kewarganegaraan. Hanya saja, kata dia, keduanya tidak bisa lagi melakukan perjalanan atau tinggal menetap di luar negeri.
"Terhadap yang bersangkutan apabila dicabut paspornya tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain," ujarnya kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (6/10).
Anang menyebut dengan pencabutan paspor itu keduanya hanya bisa kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor). Keduanya juga terancam dideportasi setelah melebihi ketentuan tinggal atau overstay.
"Karena dia menjadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah ditarik. Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor," tuturnya.
Sebelumnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menegaskan telah mencabut paspor milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu telah dirumuskan saat permintaan cekal dari Kejagung. Kini, paspor milik saudagar minyak itu telah disepakati untuk dicabut.
Ia menambahkan, alasan pencabutan paspor itu dilakukan agar lebih mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri.
"Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan Paspor [Riza Chalid], disepakati untuk dicabut," ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/7).
(fra/tfq/fra)