Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 agar kooperatif menghadiri panggilan penyidik.
Meski tidak mengungkap identitas saksi-saksi tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan, lembaganya diberi wewenang untuk melakukan upaya paksa.
"Pada penyidikan perkara ini, KPK sekaligus mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan agar kooperatif memenuhi panggilan tersebut dan mendukung proses penyidikan perkara ini," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penjemputan paksa, penggeledahan, hingga penyitaan dan pencegahan bepergian ke luar negeri.
"KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," ucap Budi.
Pada tengah pekan ini, KPK telah memeriksa enam orang saksi dari pihak asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
Mereka ialah Ketua Umum AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI Firman M. Nur; Ketua Umum HIMPUH (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji) M. Firman Taufik; Ketua Umum SAPUHI (Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia) Syam Resfisdi.
Kemudian Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro H. Amaluddin dan Sekretaris Jenderal Mutiara Haji Lutfhi Abdul Jabbar.
Satu saksi atas nama Moh Farid Aljawi tidak menghadiri pemeriksaan. Dia akan dipanggil lagi.
Dari para saksi tersebut, penyidik mendalami perihal mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang oleh asosiasi.
"Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan," ungkap Budi.
Lembaga antirasuah masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Sebab, kuota haji tambahan melibatkan 400-antraveldan uang sudah mengalir ke banyak pihak.
KPK juga masih mengejar pihak yang berperan sebagai juru simpan uang diduga hasil korupsi kuotahaji tambahan.
KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuotahaji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga saat ini KPK masih menunggu perhitungan final mengenai kerugian keuangan negara dari BPK.
KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara telah disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.