Polres Bekasi Ringkus Mata Elang Curanmor, Curian Dijual ke Lampung

Parlando Indonesia
Jumat, 03 Okt 2025 11:15 WIB
Ada empat pelaku modus mata elang yang sudah dibekuk, sementara otak pelaku yang memiliki akses ilegal ke data konsumen leasing masih diburu.
Ilustrasi. Ada empat pelaku modus mata elang yang sudah dibekuk, sementara yang buron termasuk otak pelaku pemilik akses ilegal ke data konsumen leasing masih diburu. (Parlando Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, Parlando Indonesia --

Aparat dari Polrestro Bekasi meringkus komplotan perampas kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura menjadi mata elang atau petugas penagih utang (debt collector) yang dikenal kerap memantau kendaraan berstatus menunggak cicilan dari perusahaan pembiayaan.

Ada empat orang yang ditangkap, dan disita setidaknya delapan sepeda motor yang diduga akan dijual di Lampung.

"Kami mengamankan empat tersangka dari kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor ini," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (2/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat tersangka itu adalah inisial RM, CP, HI, dan IN. Fajar mengatakan mereka merupakan bagian dari komplotan yang menjalankan aksi kejahatan dengan modus berpura-pura menjadi sebagai debt collector.

Dia menjelaskan konstruksi kasus ini berawal saat petugas mendapati delapan sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi yang diangkut sebuah truk bernomor polisi BH 9719 GH di wilayah Cikarang Timur, Bekasi.

Saat ditelusuri ternyata delapan unit sepeda motor itu merupakan kendaraan yang dirampas oleh pelaku dengan dalih lantaran menunggak pembayaran kredit kendaraan. Delapan motor itu diduga akan dijual kepada penadah di daerah Lampung Timur, Lampung.

"Jadi pelaku ini mengadang kendaraan yang menunggak kredit, lalu motor dirampas dengan alasan akan dibawa ke kantor FIF. Namun ternyata motor tidak dibawa ke kantor, melainkan dijual ke penadah di Lampung Timur," katanya.

Buronan dan otak pelaku

Fajar menerangkan kini petugas petugas masih memburu empat anggota komplotan mata elang lain termasuk otak pelaku.

Otak curanmor dengan modus mata elang itu diduga memiliki akses ilegal terhadap data konsumen dari perusahaan pembiayaan atau leasing. Data tersebut digunakan untuk melacak kendaraan berstatus menunggak kredit.

"Jadi ada satu (pelaku) yang punya aplikasi, masih buron," katanya.

Para tersangka yang telah diamankan terancam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara satu tersangka lain yang berperan sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

(kid/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER