Rizky Kabah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hina Suku Dayak

Parlando Indonesia
Kamis, 02 Okt 2025 17:57 WIB
Ilustrasi. Polda Kalbar menetapkan Rizky Kabah sebagai tersangka dugaan penghinaan suku Dayak. Ia ditangkap setelah dua kali tak hadiri panggilan penyidik.(iStockphoto/Serhii Ivashchuk)
Jakarta, Parlando Indonesia --

Polda Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan kreator konten Rizky Kabah sebagai tersangka kasus dugaan menghina suku Dayak.

Penetapan Rizky sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka), sudah langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno saat dikonfirmasi, Kamis (2/10).

Dalam kasus ini, Rizky dijerat Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Terpisah, Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Burhanuddin menerangkan langkah penjemputan terhadap Rizky dilakukan Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Rabu (1/10) sekitar pukul 19.15 WIB di salah satu rumah kost di Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

"RK sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. Karena itu, kami mengambil langkah penjemputan sesuai prosedur untuk memastikan proses hukum tetap berjalan," tutur dia dalam keterangan tertulis.

Di lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit ponsel, satu akun TikTok atas nama Riezky.kabah, tiga lembar tangkapan layar (screenshot) akun TikTok atas nama Riezky.kabah, dan satu buah diska lepas.

"Ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Kami ingin menegaskan bahwa setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik akan ditindak sesuai hukum. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya," ucap Burhanuddin.

Sebelumnya, sejumlah ormas maupun organisasi kepemudaan Dayak melaporkan Rizky Kabah ke Polda Kalbar pada Selasa (9/9). Proses pelaporan dipimpin Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago.

Kemudian pada Kamis (11/9), Iyen dan beberapa bagian dari ormas pelapor sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar.

"Kami sudah dimintai keterangan. Pertanyaannya banyak. Kami jawab apa yang kami ketahui saja. Kami sampaikan efek ke masyarakat terkait konten yang menyebutkan Rumah Radakng adalah rumah hantu dan masyarakat Dayak penganut ilmu hitam," kata Iyen.

Menurut Iyen, masyarakat Dayak sangat terpukul atas ucapan terlapor melalui akun media sosialnya. Menurut pihaknya, ucapan itu cenderung pada penghinaan.

"Masyarakat Dayak ini merasa terpukul, merasa dihina, dilecehkan dan diremehkan. Makanya semua ormas Dayak itu mendukung kita untuk melaporkan ini," kata Iyen.

Diketahui, Rizky Kabah dinilai menghina masyarakat Dayak dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam. Dalam konten yang dibuatnya, tampak Risky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak.

(dis/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK