Briptu Danang Setiawan, anggota Korbrimob Polri (mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya) yang menjadi penumpang di mobil rantis saat melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan dijatuhi sanksi menyampaikan permintaan maaf.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap personel Danang digelar di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri pada Selasa (30/9).
Komisi sidang dipimpin Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto, didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Heri Setyawan, serta tiga anggota lainnya yakni AKBP Rusdi Batubara, AKBP Christian Tonato, dan Kompol Djoko Suprianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang, turut dihadirkan empat saksi yang juga penumpang barracuda, yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro.
"Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangannya, Rabu (1/10).
Kemudian sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari. Sanksi patsus telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Erdi menyebut perbuatan Danang adalah tidak mengingatkan Kompol Cosmas Kaju Gae, selaku Danyongas Korbrimob Polri dan Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025.
"Kelalaian tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan. Atas perbuatannya, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Erdi.
Dalam sidang tersebut, Danang menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.
Erdi menyampaikan putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, menegaskan sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
"Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga," tutur Erdi.
Sebelumnya, tiga anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tersebut telah lebih dulu menjalani sidang KKEP. Mereka yakni Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat dan Aipda M. Rohyani.
Majelis Sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Cosmas. Sementara Rohmat selaku sopir pengemudi rantis Brimob yang menggilas tubuh Affan diberi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun.
Kemudian, Rohyani selaku penumpang mobil rantis dijatuhi sanksi menyampaikan permintaan maaf dan penempatan khusus (pastsus) selama 20 hari.
Kini, masih ada tiga anggota Brimob yang bertindak sebagai tiga penumpang yabg belum menjalani sidang KKEP. Ketiganya yakni Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David.