Polisi Tetapkan Aktivis Jogja Paul Tersangka Penghasutan Demo Kediri

Parlando Indonesia
Senin, 29 Sep 2025 15:58 WIB
Polda Jawa Timur mengonfirmasi penangkapan dan penahanan aktivis asal Yogyakarta, M Fakhrurrozi atau yang akrab disapa Paul.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengonfirmasi penangkapan dan penahanan aktivis asal Yogyakarta, M Fakhrurrozi atau yang akrab disapa Paul. Parlando Indonesia/Farid
Surabaya, Parlando Indonesia --

Polda Jawa Timur mengonfirmasi penangkapan dan penahanan aktivis asal Yogyakarta, M Fakhrurrozi atau yang akrab disapa Paul.

Paul pun ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh terlibat penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Kediri, Jawa Timur, 30 Agustus 2025 lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim di rumah Paul di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Sabtu (27/9) sekitar pukul 15.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Direktorat Reskrim Polda Jawa Timur saat ini sedang menangani kasus terhadap tersangka MF alias P. Dan kami dari Polda Jawa Timur telah melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka MF alias P pada hari Sabtu kemarin tanggal 27 September 2025," kata Jules, di Mapolda Jatim, Senin (29/9)

Jules mengatakan, penangkapan dilakukan tanpa kehadiran keluarga Paul di rumah. Penyidik lebih dulu berkoordinasi dengan RT dan RW setempat sebelum melaksanakan penangkapan dan penggeledahan.

"Pada saat dilakukan upaya penangkapan maupun penggeledahan di rumah tersangka yang bersangkutan ini sendirian. Artinya tidak ada pihak keluarga yang tinggal bersama-sama dengan tersangka MF alias P," ujarnya.

Usai penangkapan, penyidik langsung menghubungi pihak keluarga melalui sambungan video call dengan kakak Paul di Batam. Jules menyebut, saat tiba di Polda Jatim, Paul sudah didampingi penasihat hukum dari YLBHI-LBH Surabaya dan adik kandungnya.

"Setelah upaya penangkapan terhadap tersangka MF alias P, kemudian penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah melakukan pemberitahuan menghubungi pihak keluarga. Dalam hal ini kakak dari tersangka MF alias P yang berada di Batam," jelasnya.

Jules menyebut, sehari sebelum penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Paul sebagai tersangka. Menurutnya hal itu dilakukan agar Paul tak menghilangkan barang bukti.

"Kepentingan penyidikan sehingga dikhawatirkan tersangka MF akan menghilangkan barang bukti. Sehingga terhadap yang bersangkutan setelah ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan," tambahnya.

Jules melanjutkan, penetapan tersangka terhadap Paul ini berkaitan dengan kasus demonstrasi yang berujung kericuhan di Kediri. Kasus itu sebelumnya juga menyeret tersangka lain berinisial SA. Penyidik menduga Paul berperan aktif berkomunikasi dengan SA untuk melakukan penghasutan dalam aksi ricuh di Kediri.

SA merupakan Saiful Amin alias Sam Oemar, seorang aktivis mahasiswa yang ditetapkan tersangka. Oleh Polres Kediri dia dituduh melakukan penghasutan terkait aksi demo yang berakhir rusuh di Kota Kediri 30 Agustus 2025. Dia dijerat pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Ia menambahkan, Paul dan SA disebut berada dalam satu kelompok yang saling mendukung dalam melakukan penghasutan, baik melalui grup WhatsApp maupun media sosial.

"Yang bersangkutan berkomunikasi secara aktif dengan tersangka SA melakukan penghasutan ya untuk melakukan perbuatan pidana atau melawan kekuasaan umum serta menimbulkan kebakaran dan melakukan kekerasan terhadap orang ataupun barang.

Jules menambahkan, penghasutan yang dimaksud berkaitan dengan aksi penyerangan dan pembakaran sejumlah fasilitas di Kediri, termasuk kantor Polres Kediri Kota, DPRD Kota Kediri, pos polisi, hingga pelemparan molotov ke arah aparat.

"Yang bersangkutan melanggar Pasal 160 KUHP, juncto Pasal 187 KUHP, juncto Pasal 170 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP atau turut serta melakukan penghasutan," katanya.

Sementara saat penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang pribadi milik Paul, antara lain telepon genggam, laptop, tablet, lima kartu ATM, dan satu buku tabungan BCA. Selain itu penyidik juga menyita buku-buku bacaan.

"Pada saat proses penangkapan maupun penggeledahan di Jogja memang dijumpai ada beberapa buku yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Namun karena buku tersebut tidak berkaitan langsung berdasarkan hasil pemeriksaan awal, maka kemungkinan besar buku ini akan dikembalikan kepada yang bersangkutan ataupun keluarga," jelasnya.

Hingga kini, Jules mengatakan polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya afiliasi Paul dengan kelompok lain maupun dugaan aktor intelektual yang berada di balik aksi demonstrasi berujung ricuh di Jatim.

"Nanti kita masih dalam ini ya, sejauh mana proses afiliasi dengan kelompok-kelompok lain, maupun ada pihak penyandang dana dan sebagainya masih kita pelajari," tutur Jules.

Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, mengatakan kliennya itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Model A.

LP Model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri sendiri ketika menemukan, mengetahui, atau mengalami langsung suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat.

"Paul ditangkap karena diduga terlibat soal aksi [demonstrasi] yang di Kediri, dan ternyata dia itu dilaporkan itu laporan Model A, per tanggal 1 September 2025," kata Habibus.

Namun, Habibus menilai penangkapan ini tidak sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan, Paul tidak pernah menerima pemanggilan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pertama bahwa dalam penangkapan itu harus ada dua alat bukti dan menurut KUHAP dalam pasal 17 bahwa dia itu harus menunjukkan surat perintah penangkapan. Namun ternyata klien kami itu tidak mengetahui betul apa statusnya dan dia terduga terlibat di mana saja," ucap Habibus.

LBH Surabaya menilai penetapan tersangka terhadap Paul telah menyalahi aturan, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 yang mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan minimal pada dua alat bukti serta pemanggilan pemeriksaan.

"Artinya dia wajib terlebih dahulu diperiksa, dipanggil sebagai saksi, lalu kemudian jika memang ada dugaan tersangka, maka kemudian muncul harusnya SP2HP, surat dimulainya perintah penyidikan dan lain sebagainya. Ini masalahnya sekarang sudah statusnya sebagai tersangka," kata Habibus.

Menurut Habibus, langkah aparat menetapkan dan menangkap Paul tanpa pemanggilan terlebih dahulu merupakan bentuk pelanggaran hukum acara yang berlaku.

"Jadi penangkapan ini dan penetapan tersangka itu sebetulnya menyalahi aturan-aturan yang disebut tadi itu," tegas Habibus. 

(frd/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER