FOTO: Sidang Tuntutan 7 Swasta Terdakwa Korupsi Komoditas Emas Antam
Parlando Indonesia
Kamis, 15 Mei 2025 13:41 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, Parlando Indonesia --
JPU menuntut tujuh terdakwa dari pihak swasta kasus dugaan korupsi kegiatan usaha komoditas emas dengan hukuman pidana penjara selama 8 hingga 12 tahun.