INFOGRAFIS: Syarat Parpol Usung Calon di Pilkada Usai Putusan MK
Parlando Indonesia
Selasa, 20 Agu 2024 20:13 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, Parlando Indonesia --
Syarat partai politik atau gabungan partai politik mengusung calon kepala daerah di pilkada berubah setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8).