FOTO: MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon
Parlando Indonesia
Selasa, 20 Agu 2024 16:58 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, Parlando Indonesia --
MK memutuskan partai atau gabungan parpol peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dalam putusan uji materi UU Pilkada.