FOTO: Sidang Perdana Sembilan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Diberi Bunga
Parlando Indonesia
Senin, 15 Jan 2024 12:22 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, Parlando Indonesia --
JPU mendakwa Dito dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.