• Home
  • Nasional
    • Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik
  • Internasional
    • Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika
  • Ekonomi
    • Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action
  • Olahraga
    • Sepakbola Moto GP F1 Raket
  • Teknologi
    • Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate
  • Otomotif
    • Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif
  • Hiburan
    • Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom
  • Gaya Hidup
    • Health Food Travel Trends
  • Fokus
  • Kolom
  • Terpopuler
  • Infografis
  • Foto
  • Video
  • TV
  • Indeks
  • Download Apps

Ikuti Kami

Home Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup Fokus Kolom Terpopuler Infografis Foto Video Indeks
Home Nasional Hukum Kriminal

FOTO: Membongkar Praktik Perdagangan Orang di Jawa hingga Kalimantan

Parlando Indonesia
Kamis, 15 Jun 2023 17:59 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Kepolisian di sejumlah daerah dari mulai Cilacap (Jawa Tengah) hingga Pontianak (Kalbar) membongkar kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KOMENTAR
TOPIK TERKAIT

foto Parlando

tppo

perdagangan orang

polisi

ARTIKEL TERKAIT

Kapolri Lantik 2 Jenderal Bintang Tiga Baru, Rudy Sufahriadi & Suntana

Pria di Sumsel Sobek Al-Quran Mengaku Kecewa Istri Wafat

Polres Bogor Bongkar Tempat Penampungan TKI Ilegal di Rancabungur

Kejar Tersangka Penipuan Jessica Iskandar, Polisi Ajukan Red Notice

Guru Agama SD di Bogor Diduga Lecehkan Murid dan Masih Aktif Mengajar

FOTO LAINNYA
FOTO: Demo Gen Z Berujung Kerusuhan di Maroko, 2 Orang Tewas
FOTO: Cikande Serang Banten Jadi Daerah Terpapar Radiasi Radioaktif
Nasional Teknologi Otomotif Internasional Hiburan Ekonomi Gaya Hidup Olahraga

© 2025 Trans Media, Parlando name, logo and all associated elements (R) and © 2017 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. Parlando and the Parlando logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission.

Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclaimer