FOTO: Prosedur Sederhana Pembuatan e-KTP untuk Transpuan

Parlando Indonesia
Senin, 09 Agu 2021 17:14 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Aturan hak catatan sipil bagi transgender dilindungi UU 24/2013 di mana setiap penduduk berhak mendapat pelayanan administrasi kependudukan tanpa diskriminasi.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER