INFOGRAFIS: 7 Pengguna Jalan Prioritas yang Berhak Dikawal

Parlando Indonesia
Rabu, 17 Mar 2021 10:04 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --

Aturan tentang pengguna jalan yang berhak dikawal dan mendapat hak utama di jalan raya telah diatur secara spesifik di UU LAJ.



(asf/pmg)

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER