Yasonna Akan Revisi PP 99/2012, 300 Napi Korupsi Bakal Bebas
Kamis, 02 Apr 2020 07:31 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi lapas yang melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona. (Parlando Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," kata Yasonna saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR melalui teleconference, Rabu (1/4).
Kriteria pertama, kata dia, adalah narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.
"Akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 [terpidana narkotika] per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna.
Kriteria kedua, kata dia, usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. "Ini sebanyak 300 orang," lanjut dia.
Kriteria ketiga yakni bagi narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. "Itu harus dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah," kata dia.
"Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," kata dia.
Selain itu, Yasonna juga merinci sekitar 5.556 narapidana telah dibebaskan guna mencegah penyebaran virus corona di Lapas hingga Rabu (1/4).
Keputusan itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem SDP kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan kita," kata Yasonna.
Ia pun menargetkan Kemenkumham dapat membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana melalui peraturan tersebut.
Ia juga menyebut narapidana yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi napi anak.
"Kami harapkan tak ada moral hazard. Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law," kata dia.
(rzr/pmg)
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
MK Tidak Terima Gugatan Hapus Kolom Agama di KTP
Nasional • 59 menit yang laluIstri Arya Daru Bingung Polisi Jadikan Kondom Barbuk: Itu Punya Kami
Nasional • 52 menit yang lalu20 Siswa di Pasar Rebo Keracunan MBG, Menu Mie Goreng Pucat dan Bau
Nasional • 2 jam yang laluMobil Mercy BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Dikembalikan ke Ilham
Nasional • 1 jam yang laluWartawan Warta Kota Dicekik Saat Liput Dapur MBG di Pasar Rebo
Nasional • 1 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK