Menhan: WNI yang Gabung ISIS Tak Perlu Pulang ke Indonesia
Senin, 17 Jul 2017 15:18 WIB
Ilustrasi ISIS. Ada 17 WNI yang mengaku enggan bergabung dengan ISIS kembali setelah dua tahun di sana, dan kini sedang dikaji oleh KBRI Damaskus. (Parlando Indonesia/Laudy Gracivia)
Ryamizard menyarankan agar WNI agar tak usah pulang jika sudah memilih hengkang dari negara Indonesia untuk bergabung dengan ISIS baik di Irak, Suriah, maupun Marawi.
“Enggak usah balik lagi,” kata Ryamizard tegas usai bertemu Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/7).
Lihat juga:Buya Syafii: ISIS Rongsokan Peradaban Arab |
“Enggak usah kemari [kembali ke Indonesia]. Kalau mau berjuang, berjuang saja di sana.”
Nasib Status Kewarganegaraan Indonesia di WNI yang Gabung ISIS
Direktur Perlindungan WNI di Kemenlu, Lalu M Iqbal, pada akhir pekan lalu mengatakan pihaknya melakukan assesment terhadap 17 WNI tersebut. Nantinya, kata Lalu, setelah dievakuasi para WNI tersebut harus menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melihat potensi bahaya jika mereka kembali ke Indonesia.
Apakah keputusan para warga tersebut bermigrasi ke Suriah dan bergabung dengan ISIS telah menghilangkan kewarganegaraan Indonesia masing-masing?
“Itu [status kewarganegaraan] harus merujuk pada Undang-Undang nomor 12 tahun 2006,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno dalam perbincangan lewat telepon, Senin (17/7).
“Nanti akan dicari tahu motif, maksud, dan tujuan [dari orang bersangkutan],” kata Agung.
Selain itu, lanjut Agung, dalam hal kaitannya dengan ancaman terorisme, perwakilan Indonesia di luar negeri pun berkoordinasi dengan pemerintah negara setempat.
Agung mengatakan, berdasarkan Pasal 23 UU 12/2006, di antara alasan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia antara lain akibat mendapatkan kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, masuk militer asing tanpa izin Presiden RI, masuk ke dalam dinas di negara lain, atau memiliki paspor dari negara lain.
Lantas, bagaimana ketika dari 17 WNI tersebut ternyata sudah tak lagi memiliki paspor Indonesia atau seperti yang pernah viral di internet yaitu aktivitas WNI bergabung ke ISIS dan membakar paspor mereka?
Selain perlu diketahui motif dan tujuan, yang nanti kemudian diputuskan di Jakarta, warga yang tak lagi memegang paspornya saat di luar negeri bisa mengurus dokumen perjalanan tersebut dengan beberapa tahap.
Salah satunya, ketika paspor tersebut diklaim hilang, ia harus membawa laporan kronologis dari otoritas setempat. Nantinya, sambung Agung, keputusan akan diterbitkan paspor baru atau surat perjalanan laksana paspor (SPLP) akan berdasarkan hasil penelitian mendalam.
“Kalau ada unsur kesengajaan pidana, bisa tak diberikan paspor untuk periode tertentu. Apabila ada indikasi telribat dalam kegiatan kriminalisme atau terorisme, tentu pula harus merefer pada pimpinan perwakilan yaitu duta besar, koordinasi otoritas setempat, dan juga dari Jakarta (pemerintah pusat RI)
Pada akhir pekan lalu, Lalu M Iqbal menerangkan dari 17 WNI yang disebutkan telah kabur dari ISIS saat ini tersebar di dua tempat. Sebanyak 12 perempuan di antaranya berada di kamp Ain Issa, sementara lima laki-laki berada di puast penahanan Kobane.
“Kami sudah meminta KBRI Damaskus untuk melakukan assesement terhadap 17 WNI tersebut untuk kemudian melakukan penjajakan evakuasi,” ujar Lalu akhir pekan lalu. (kid/gil)
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Istri Arya Daru Bingung Polisi Jadikan Kondom Barbuk: Itu Punya Kami
Nasional • 3 jam yang lalu20 Siswa di Pasar Rebo Keracunan MBG, Menu Mie Goreng Pucat dan Bau
Nasional • 4 jam yang laluMK Tidak Terima Gugatan Hapus Kolom Agama di KTP
Nasional • 3 jam yang laluPenumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disanksi Minta Maaf dan Patsus
Nasional • 2 jam yang laluPuluhan Siswa Kadungora Garut Keracunan MBG, Guru Pencicip Jadi Korban
Nasional • 58 menit yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK