Kronologi Kasus Ahok: Dari Penodaan ke Pernyataan Permusuhan
Parlando Indonesia
Selasa, 09 Mei 2017 06:40 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, Parlando Indonesia --
Sempat didakwa menodai agama, Ahok hanya dituntut pasal pernyataan permusuhan pada suatu golongan. Ia dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara.