Miryam yang Terus Berkelit di Sidang E-KTP

Parlando Indonesia
Kamis, 30 Mar 2017 20:55 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Sikap Miryam yang dinilai mempersulit persidangan membuat jaksa geram. Ketua Jaksa Penuntut Umum Irene Putri mengajukan kepada Majelis Hakim untuk menahan Miryam karena memberikan keterangan palsu.
TOPIK TERKAIT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER