Sidang Perdana Korupsi e-KTP

Parlando Indonesia
Kamis, 09 Mar 2017 19:08 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 Irman dan Sugiharto, bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada Kamis (9/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Dalam dakwaannya tim jaksa KPK menyebut Irman dan Sugiharto melakukan korupsi bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong, penyedia barang atau jasa Kemendagri.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER